Pelatihan & Sertifikasi Auditor Forensik (CFrA)
Program pelatihan & sertifikasi Auditor Forensik ini dirancang secara komprehensif untuk meningkatkan kompetensi profesional para auditor, penyidik, akuntan, penegak hukum, serta praktisi yang terlibat dalam audit investigatif, pencegahan, dan pendeteksian kecurangan (fraud) di dalam organisasi maupun proses penegakan hukum.
Sertifikasi CFrA menjadi bukti formal kemampuan profesional Auditor Forensik dalam mengungkap, menganalisis, dan membuktikan indikasi kecurangan, tindak pidana ekonomi, maupun sengketa keuangan secara sistematis, objektif, dan sesuai standar pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Program ini sangat relevan bagi:
- Dunia Usaha, dalam meningkatkan kualitas pengawasan internal perusahaan melalui sistem pencegahan dan deteksi kecurangan yang efektif.
- Aparat Penegak Hukum, untuk membantu membuat terang suatu perkara yang berindikasi tindak pidana maupun perdata melalui pendekatan audit forensik.
- Pihak Berkepentingan Lainnya, dalam mendukung proses pembuktian guna mencari keadilan secara profesional dan objektif.
Pelatihan ini membekali peserta dengan pemahaman dan keterampilan praktis dalam:
- Pencegahan dan pendeteksian fraud
- Pelaksanaan audit forensik dan investigasi keuangan
- Perhitungan kerugian keuangan
- Penelusuran aset (asset tracing)
- Penyusunan laporan audit forensik
- Pemberian keterangan secara keahlian (expert testimony)
Program ini dirancang khusus untuk para Aparat Pengawasan Internal, Aparat Penegak Hukum, Profesional Keuangan dan Hukum, serta praktisi manajemen risiko dan keamanan organisasi, termasuk Auditor Internal, SPI, APIP, Penyidik Kepolisian, Jaksa, Penyidik KPK, Akuntan Publik, Konsultan Hukum, Compliance Officer, Risk Management Officer, hingga Fraud Examiner.
Mekanisme & Skema Uji Sertifikasi
Uji kompetensi Auditor Forensik dilaksanakan sesuai Skema Sertifikasi BNSP, dengan pilihan mekanisme sebagai berikut:
1. Uji Kompetensi Sekaligus (Skema 01)
Uji kompetensi terhadap seluruh 27 unit kompetensi Auditor Forensik.
Peserta yang dinyatakan kompeten berhak memperoleh Sertifikat Auditor Forensik / Certified Forensic Auditor (CFrA).
2. Uji Kompetensi Bertahap per Klaster
- Skema 02: Kompetensi Pencegahan dan Pendeteksian Fraud (6 unit kompetensi)
- Skema 03: Kompetensi Pelaksanaan Audit Forensik & Perhitungan Kerugian Keuangan (12 unit kompetensi)
- Skema 04: Kompetensi Pemberian Keterangan Keahlian & Penelusuran Aset (9 unit kompetensi)
Peserta yang telah dinyatakan kompeten pada seluruh klaster (Skema 02, 03, dan 04) berhak mengajukan Pengakuan Kompetensi Terkini (Recognition of Current Competency/RCC) ke BNSP untuk memperoleh Sertifikat CFrA, dengan dukungan portofolio.
Peserta yang belum dinyatakan kompeten diberikan kesempatan ujian ulang maksimal 2 kali dengan masa berlaku kompetensi selama 2 (dua) tahun.
Untuk melakukan pendaftaran silahkan lanjutkan buat akun dan login
Untuk informasi lengkap silakan menghubungi:
Ms. Richa β 0813-7519-0486
Mr. Angga β 0821-6556-9737
Email: [email protected]
Website: www.rindutenangindonesia.id
Yang Anda Dapatkan
- 1. Modul Pelatihan & Materi Uji Kompetensi
- 2. Sertifikat Kompetensi Certified Forensic Auditor (CFrA) (BNSP)
- 3. Konsumsi & Akomodasi (sesuai paket Fullboard / Fullday)
- 4. Studi Kasus & Simulasi Audit Forensik
- 5. Sertifikat Kehadiran
- 6. Akses Jejaring Profesional Auditor & Forensik
Persyaratan Peserta
- 1. Pendidikan minimal S1 atau D4 semua jurusan
- 2. Telah mengikuti Diklat Teknis Audit dan Diklat Audit Forensik
- 3. Pengalaman kerja minimal 3 tahun di bidang: Audit Keuangan, Audit Operasional, Penyelidikan / penyidikan kasus korupsi, Pendeteksian dan pencegahan kecurangan
Investasi Program
Rp 23.000.000
/ pax
Detail Pelaksanaan
Tanggal
TBA
Waktu
TBA
Lokasi
Medan (Hotel 4****)
Kapasitas
Tersisa 24 kursi (dari 24)
Pendaftaran Belum Dibuka
Program ini akan segera hadir. Nantikan informasi pendaftaran selanjutnya!