- K3 / HSE / EHS
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Di banyak perusahaan multinasional dan kontraktor, fungsi yang sama disebut HSE (Health, Safety, Environment) atau EHS. Isinya sama; yang berbeda hanya penamaan jabatan dan struktur pelaporannya.
- SMK3
- Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kerangka pengelolaan K3 yang wajib diterapkan menurut PP No. 50 Tahun 2012. Penerapannya dinilai lewat audit dengan tiga tingkat kriteria: awal 64 kriteria, transisi 122, dan lanjutan 166.
- P2K3
- Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Badan di dalam perusahaan yang menjadi wadah kerja sama manajemen dan pekerja untuk urusan K3, dengan Ahli K3 Umum sebagai sekretarisnya.
- PJK3
- Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja — badan usaha yang ditunjuk Kemnaker untuk menyelenggarakan jasa K3 seperti pembinaan atau riksa uji. PT Rindu Tenang Indonesia bukan PJK3.
- AK3U
- Ahli K3 Umum. Personel yang ditunjuk Kemnaker untuk mengawasi ditaatinya peraturan K3 di perusahaan, dibuktikan dengan sertifikat, lisensi K3, dan Surat Keputusan Penunjukan.
- SKP & Lisensi K3
- Surat Keputusan Penunjukan dan lisensi yang diterbitkan Kemnaker atas nama personel. Inilah yang memberi kewenangan hukum menjalankan pekerjaan tertentu — bukan sertifikat pelatihannya.
- SIO
- Surat Izin Operator. Izin bagi operator peralatan tertentu seperti forklift, crane, dan alat berat, diterbitkan Kemnaker dengan masa berlaku dan jenjang kelas operatornya sendiri.
- Hiperkes
- Higiene Perusahaan, Ergonomi, dan Kesehatan Kerja. Pelatihan wajib bagi dokter dan paramedis yang bertugas di perusahaan, agar layanan kesehatan kerja di tempat kerja dijalankan tenaga yang terlatih untuk itu.
- Riksa uji
- Pemeriksaan dan pengujian kelaikan peralatan kerja oleh ahli yang berwenang, menghasilkan surat keterangan layak operasi. Menyangkut alatnya, bukan orangnya — karena itu berbeda dari sertifikasi personel.
- TKPK & TKBT
- Tenaga Kerja pada Ketinggian (berjenjang tingkat 1 sampai 4) dan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi. Kualifikasi bagi pekerja yang bertugas pada ketinggian, diatur Permenaker No. 9 Tahun 2016.
- Confined space
- Ruang terbatas — tangki, silo, bejana, atau saluran yang jalan masuk-keluarnya sempit dan ventilasinya tidak memadai. Pekerjaan di dalamnya menuntut izin kerja khusus dan petugas K3 ruang terbatas.
- HIRADC & JSA
- Identifikasi bahaya, penilaian risiko, dan penentuan pengendalian; serta Job Safety Analysis. Keduanya metode pemetaan risiko per pekerjaan, dan menjadi dokumen yang paling sering diminta auditor SMK3.
- LOTO
- Lockout–Tagout. Prosedur mengunci dan menandai sumber energi mesin selama pemeliharaan, agar peralatan tidak dapat dihidupkan orang lain saat masih ada pekerja di dalamnya.
- ISO 45001
- Standar internasional sistem manajemen K3. Berbeda dari SMK3: ISO 45001 bersifat sukarela dan disertifikasi lembaga sertifikasi, sedangkan SMK3 adalah kewajiban yang dinilai lewat audit menurut peraturan Indonesia.
- SKKNI
- Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia. Rujukan unit kompetensi yang dipakai menyusun skema sertifikasi BNSP, sehingga isi ujiannya seragam di seluruh Indonesia.
- TUK
- Tempat Uji Kompetensi. Lokasi yang diverifikasi lembaga penyelenggara sebagai tempat uji. Tempat kerja peserta sendiri boleh menjadi TUK sepanjang peralatannya memenuhi persyaratan skema.